Persyaratan Membuat Akte Lahir Anak

Akte kelahiran anak sebaiknya dibuat setelah anak lahir. Menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ada beberapa surat atau dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk membuat akte kelahiran, yaitu:

- 2 lembar Foto Copy Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Bersalin
- 2 lembar Foto Copy Buku Nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil
- 2 lembar Foto Copy KTP Suami dan Istri
- 2 lembar Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- 2 lembar Akte Kelahiran Suami dan Istri
- Batas waktu 14 hari setelah anak lahir
- Surat Kuasa di atas Materai (Form disediakan)

Sedangkan bagi anak yang lahir di Indonesia namun berkewarganegaraan lain, ini yang perlu dipersiapkan:

- Fotokopi sertifikat pernikahan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
- Fotokopi Paspor Suami/Istri
- Fotokopi KIMS (Kartu Identitas Menetap Sementara)
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
- Fotokopi KTP dan KK untuk ibu WNI
- Batas waktu 7 hari setelah lahir

Baca juga: Kejutan Bayi Baru Lahir

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia