Bahaya Jadi Perokok Pasif Saat Hamil

Wanita merokok sepertinya sudah biasa di zaman sekarang ini. Bahkan, wanita yang sedang hamil pun juga ada yang tetap meneruskan merokok. Mungkin para wanita perokok yang sedang hamil tadi tidak merasakan efek langsung terhadap kehamilan mereka.

Namun, sesegera mungkin, wanita berhenti merokok akan jauh lebih baik. Sebab, dr. Ivan Sini, SpOG, dari Rumah Sakit Bunda, Jakarta, mengatakan dengan tegas bahwa, rokok dengan kandungan nikotinnya mempunyai efek negatif terhadap kehamilan dengan risiko keguguran, abruptio placenta (lepasnya plasenta secara prematur yang berakibat perdarahan), dan bayi gagal berkembang.

Nikotin dan karbon monoksida dalam rokok membuat asupan oksigen ke janin berkurang. Jika Mama merokok, maka sama saja memaksa janin untuk bernapas lewat pipa yang sempit. Oksigen yang dibawa darah pun jadi sangat sedikit, sehingga janin kekurangan asupan makanan untuk berkembang, dan bayi lahir sangat kecil. Paru-paru mereka pun tidak berkembang dengan sempurna.

Bayi yang dilahirkan oleh Mama perokok pun berisiko dua hingga tiga kali lipat mengalami sudden infant death syndrome (SIDS), yaitu kematian mendadak pada bayi yang sebab pastinya tidak diketahui. Di masa depan, anak juga memiliki risiko lebih besar mengalami masalah belajar, mengendalikan perilaku, dan tingkat intelegensia rendah.

Tapi, tak ada kata terlambat untuk mematahkan semua batang rokok yang Anda beli, jika Anda ingin menyelamatkan anak Anda. Journal Obstetrics and Gynecology menemukan bahwa jika Anda segera berhenti sebelum kehamilan berusia tiga bulan, berat badan bayi bisa normal saat dilahirkan. Namun, jika Anda baru melakukannya di trimester akhir, kemungkinan sudah sulit.

Lalu bagaimana kalau sudah berhenti, tapi orang di sekitarnya masih merokok? Berbagai penelitian telah dilakukan. Salah satunya oleh WHO yang menyatakan, jika calon Mama menjadi perokok pasif, efeknya pada janin hampir sama dengan jika Mamanya perokok.

Oleh sebab itu, diperlukan pembatasan area untuk perokok dan area bebas rokok. Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Sebagian menyediakan tempat khusus untuk perokok, tapi sayangnya sebagian hanya memisahkan lokasi tanpa memberi pembatas sehingga tetap saja asap rokok bisa terbang ke daerah bebas rokok. Mau tak mau, sebagai masyarakat kita perlu ikut membantu dan berani membela diri sendiri agar terhindar dari bahaya yang tidak kita inginkan di masa datang. Jadi, sebisa mungkin jauhi asap rokok, atau jika yang merokok adalah keluarga atau teman sendiri, minta mereka dengan baik untuk mematikan rokoknya.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia