Menyiapkan Diri Untuk Cuti Hamil

Cuti hamil sebaiknya diambil ketika memasuki 9 bulan masa hamil. Sejak masa awal kehamilan, sebaiknya Anda sudah memberitahu pimpinan Anda dan memastikan fasilitas cuti hamil atau asuransi pada bagian HRD.

Bila memungkinkan, cuti diambil 3 bulan setelah melahirkan. Selain menjadi hak mama untuk memulihkan kondisi tubuh, masa cuti ini juga merupakan masa bagi bayi untuk menjalin kelekatan (bonding) dengan Anda dan mendapat ASI eksklusif. Untuk urusan pekerjaan yang Anda tinggalkan, informasikan dan delegasikan tugas pada kolega Anda. Juga beritahukan pada klien nama rekan Anda yang bisa dihubungi selama Anda mengambil cuti melahirkan.

Lalu persiapan yang harus Anda lakukan setelah melahirkan yaitu mulai mencari info sejak awal kehamilan. Setelah 9 bulan, akhirnya bayi kecil yang dinanti-nantikan lahir dan berada di pelukan Anda. Apa yang harus dilakukan?

Di masa-masa ini, mungkin Anda akan dihantui berbagai rasa cemas dan keletihan fisik yang membuat Anda rentan terkena sindroma baby blues. Jangan segan untuk meminta bantuan pasangan dan anggota keluarga Anda. Pastikan juga Anda makan teratur dan cukup istirahat. Bila Anda bahagia, bayi Anda pasti akan bahagia.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia