Bila Temukan Kasus Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual banyak ditemukan salah satunya adalah karena masih rendahnya ganjaran hukuman terhadap pelaku. Vonis maksimal masih jarang diberikan oleh hakim kepada pelaku kejahatan seksual. Vonis maksimal kepada pelaku kekerasan seksual adalah 15 tahun berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan yang terjadi, putusan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak kurang dari 7 tahun. Jangan jadikan hal ini membuat Anda takut akan melepaskan anak-anak Anda keluar rumah, atau bahkan keluar untuk sekolah. Karena sekolah sekarang sudah dijamin akan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dari tindakan kekerasan seksual.

Di antara 15 Kementerian/Lembaga yang diberi tugas langsung oleh Presiden untuk membantu pelaksanaan GN-AKSA (Gerakan Nasional Anti Kekerasan Seksual terhadap Anak), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas spesifik yang akan melindungi anak dari kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Ini dia tugasnya: 

-    Meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi pekerti di sekolah.

-    Memasukkan ke dalam kurikulum topik mengenai hak dan kewajiban anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak.

-    Melindungi anak di sekolah dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.

-    Memberikan sanksi yang berat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak.

Jika Anda menemukan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekitar atau terhadap anak Anda, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. 2 alasan Anda tidak perlu takut untuk melapor:

-    Inpres telah menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk memberikan tuntutan pidana seberat mungkin terhadap pelaku kejahatan dan kekerasan seksual pada anak dalam rangka memberi efek jera. Anda tentu ingin si pelaku mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya, kan?

-    Inpres tersebut juga telah menghimbau kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menambah personil polisi wanita yang ditugaskan di dalam Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA). Hal ini karena biasanya mama dan anak-anak akan jauh lebih nyaman melaporkan kasus kejahatan dan kekerasan seksual kepada petugas perempuan.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia