1500771 Siap Melayani


Sabtu, 11 November 2017 adalah hari naas bagi GW (5 tahun). Saat ia seharusnya menikmati masa kanak-kanak dengan bermain, ternyata malah menemui ajal karena dianiaya ibu kandungnya sendiri, NW (26 tahun).

Mengutip laporan BBC Indonesia, sang ibu menyiksa anak di sebuah kamar kos di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Diduga alasan penganiayaan itu adalah karena anak kerap mengompol.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang, mungkin termasuk Anda juga: apakah tetangganya tidak ada yang tahu? Apalagi kondisi kamar kos yang ditempati ibu dan anak itu berdempetan dengan kamar kos lain.

Menurut komisioner KPAI, Retno Listyanti, kasus kekerasan anak seharusnya bisa dicegah jika warga sekitar yang tahu, segera melapor pada pihak terkait. "Andaikan orang-orang ini (para tetangga korban) tidak cuek, tidak abai, maka sebenarnya anak ini bisa kita tolong," kata Retno.
 
Dijelaskan di Kompas.com, beberapa bulan sebelum kejadian penyiksaan – yang berakhir kematian – itu, ada guru sekolah yang melihat tanda-tanda luka tidak lazim di wajah dan tubuh anak.  

Namun, ketika ditanya, GW hanya mengatakan bahwa luka itu akibat jatuh. GW juga pernah minta makan karena tidak dikasih ibunya makan selama dua hari. Meski GW tak pernah mengeluh, pihak sekolah sempat curiga dan memanggil NW, sayangnya tidak ada respon.

Baca juga : Mengapa Kekerasan Anak Bisa Terjadi?

Dari kenyataan itu, terutama kondisi kamar kos yang berdempetan, menurut Retno seharusnya ada tetangga yang melihat atau mendengar adanya tindak kekerasan, kemudian menolong anak tersebut.

Retno mengatakan bahwa anak usia lima tahun, tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Maka itu, ia butuh uluran tangan orang lain. "Dia berada dalam kekuasaan ibunya, dan tidak mungkin melaporkan kekerasan yang dia alami. Jadi di sinilah sebetulnya butuh bantuan orang di sekelilingnya," ujar Retno.

Bantuan yang bisa diberikan, menurut Retno, dengan menegur ibunya. Tapi jika tidak bisa, semestinya melapor ke RT/RW setempat. Apalagi untuk kasus kekerasan yang mengandung unsur pidana, bisa langsung melapor ke polisi.

Agar kasus kekerasan seperti yang menimpa GW tidak terjadi pada anak-anak lainnya, Kementerian Sosial sudah membuka layanan hotline 1500771 untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan jika ditemukan sinyal-sinyal kekerasan terhadap anak. (Alika Rukhan)

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia