Hak menyusui Bagi Ibu Bekerja

Bayi yang Anda lahirkan memiliki hak untuk mendapatkan ASI secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupannya.

Sayang, untuk sebagian mama yang kebetulan memilih profesi sebagai wanita bekerja, kegiatan menyusui mendapat sedikit ‘tantangan’ ketika ia harus kembali bekerja setelah cutinya berakhir. Salah satunya adalah ketiadaan dukungan dari tempatnya bekerja.

Masih banyak tempat bekerja yang tidak memberikan waktu khusus untuk memerah ASI dan tidak memiliki ruang khusus yang layak untuk memerah ASI. Sehingga, para mama kerap berjibaku mencari celah agar dapat memerah ASI selama bekerja, misal dengan melakukannya di gudang, bahkan toilet.

Tapi kini, hak mama dan bayi tersebut telah mendapat perlindungan dari negara. Melalui PP No. 33/2012, sejumlah pasal memberikan perlindungan agar mama bekerja tetap dapat memberikan ASI secara eksklusif, bahkan hingga 2 tahun.

Jadi, tak perlu cemas jika masa cuti 3 bulan Anda sudah hampir berakhir, Ma. Anda bisa memerah ASI dengan aman dan nyaman di tempat bekerja, sehingga bisa tetap memberikan ASI eksklusif untuk si kecil.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia