Hati-Hati Menyebar Berita di Facebook


Pernah mendapat umpan berita di Facebook berisi berita penculikan, status ajakan untuk me-like serta mengaminkan sesuatu, atau share berita disertai status berisi ketidaksukaan terhadap golongan tertentu? Sebelum berkomentar atau men-share, perhatikan aturannya.

Hati-Hati Berkomentar
- Jangan mudah terpancing untuk berkomentar negatif terhadap sebuah berita di media sosial.
Ingat, komentar yang merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik juga dapat dikenakan
sanksi pidana (UU ITE pasal 27 ayat 3) dengan ancaman berupa penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Hati-Hati Menyebarkan Berita
- Jangan mudah menshare berita negatif, seperti, penculikan, kekerasan, penipuan, dan lain-lain, tanpa memeriksa ulang informasi tersebut ke informan pertama, karena Anda dapat dipidana sesuai UU ITE pasal 28 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
 
- Jangan mudah meng-copy dan paste status viral. Misalnya, membagikan status berbunyi “Facebook akan mulai berbayar. Jika Anda tak ingin dikenakan tagihan, copy dan paste status ini”. Ini hanya akan membuat Anda terkesan mudah terpengaruh. Sebaiknya, cek dulu kebenaran status viral sebelum mengulang kesalahan orang lain.

- Jangan mudah menyebarkan berita terkait ras, agama, suku, maupun kelompok politik, di
dinding akun resmi Anda. Termasuk membuat status dan komentar negatif tentangnya. Selain dapat diancam UU ITE pasal 28 ayat 2, juga berisiko membuat teman, kolega, klien, dan klien potensial mem-black list Anda.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia