Pilih Jenis Kelamin Bayi, Boleh Kok!

Ingin anak perempuan sebagai adik dari jagoan cilik Anda, atau ingin anak laki-laki  setelah kelahiran gadis kecil Anda? Wajar kok kalau  mama-papa menginginkan anak dengan jenis kelamin tertentu. Sekarang di Indonesia Anda bisa ikut program memilih jenis kelamin anak (gender selection) lewat inseminasi atau bayi tabung. Dengan begitu, kemungkinan Anda mendapatkan bayi dengan jenis kelamin yang didambakan tentu lebih besar.

Menurut Dr.dr. Budi Wiweko, SpOG (K), konsultan fertilitas FKUI-RSCM sekaligus anggota tim klinik reproduksi serta bayi tabung Daya Medika, di Indonesia program memilih jenis kelamin bayi dengan teknik inseminasi dan bayi tabung tidak melanggar hukum, asalkan dilakukan untuk anak kedua atau seterusnya.

“Bagaimana pun gencarnya himbauan pemerintah untuk ber-KB dan membatasi jumlah anak, masih banyak pasangan di Indonesia, terutama beberapa suku, yang akan terus mempunyai anak sampai mendapatkan bayi jenis kelamin tertentu. Makanya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang reproduksi yang mengijinkan program memilih jenis kelamin anak untuk anak kedua dan seterusnya,” jelas Dr. Budi Wiweko. Peraturan yang dimaksud adalah pasal 44 Peraturan Pemerintah RI nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.   

Jadi, kalau Mama-Papa memang sangat mengidamkan anak dengan jenis kelamin tertentu, coba konsultasikan dengan dokter kandungan Anda untuk bisa mengikuti program inseminasi atau bayi tabung.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia