Bahaya Pengguna Jalan Raya di Bawah Umur


Biar anak-anak Anda yang masih duduk di SMP (bahkan SD!) tak perlu berdesakan di kendaraan umum setiap pergi pulang sekolah, Anda mengizinkan mereka mengemudikan sendiri kendaraan bermotor. Namun, sadarkah Anda, hal itu justru mendekatkan mereka kepada maut? Jangan langsung bersikap defensif dahulu, ya. Coba perhatikan data ini. Kasus kecelakaan pengendara yang belum 17 tahun meningkat sebanyak 14% di tahun 2015 dibandingkan tahun 2014. Berdasarkan data Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sepanjang 2015 terjadi 290 kasus kecelakaan melibatkan pengendara anak. Dari angka itu, 12 anak meninggal, 96 anak luka berat, dan 107 anak luka ringan. Sedangkan pada tahun 2014, ada 183 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak, dan 16 anak dilaporkan meninggal, 56 anak luka berat, dan 72 anak luka ringan.

Dari data di atas terlihat, anak-anak di bawah umur yang berkendara di jalan raya rentan terlibat kecelakaan, bahkan menjadi penyebabnya. Kenapa begitu? Dari faktor umur, anak-anak yang tak punya surat izin mengemudi itu memang belum matang secara psikologis dan kognitif sehingga belum bisa bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil. Padahal, itu penting karena saat berkendara, dia akan mengambil keputusan yang tak hanya menyangkut keselamatan dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain. Selain itu, anak-anak yang di bawah 17 tahun juga belum stabil secara emosi. Tak jarang pertengkaran terjadi di jalan karena saling senggol, atau sekadar karena membunyikan klakson. Kebut-kebutan sesama pengguna jalan kerap terjadi karena terpancing mengejar pengendara lain.

Sayang, banyak orang tua belum memahami risiko itu. Motor atau mobil jenis matic pun diberikan kepada anak karena dianggap lebih mudah dikendarai dan lebih aman. Masalahnya, bukan di motor atau mobilnya, tetapi di anaknya, Ma! Dan karena anak-anak di bawah umur masih menjadi tanggung jawab orang tua. Jadi sudah sepatutnya, Anda yang harus memproteksi mereka agar tidak menjadi pelaku kecelakaan di jalan, dengan tidak mengizinkan mereka mengemudikan kendaraan bermotor sebelum 17 tahun.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia