Niat Mudik untuk Bertemu Keluarga? Ketahui Sanksinya



Sesuai dengan SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 H, pemerintah menentukan pelarangan mudik atau pulang ke kampung halaman lintas kota/kabupaten, provinsi, dan negara pada 6-17 Mei. Hal ini berlaku bagi semua lapisan masyarakat baik dengan transportasi pribadi maupun publik jalur darat, kereta api, dan udara. Peraturan ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna mencegah meningkatnya persebaran COVID-19.
 
Namun, sudah banyak pemberitaan mengenai masyarakat yang memilih untuk mudik duluan sebelum pemberlakuan aturan pelarangan tersebut. Menurut Survei Balitbang Kemenhub pada 15-17 April 2021, hampir sepertiga responden (34,5%) memilih mobil pribadi untuk mudik. Sebanyak 18,8% memilih naik sepeda motor, 12,7% naik bus, 10,9% naik pesawat, 9,1% naik kereta api, dan 7,2% naik travel.
 
Memang benar bahwa momen mudik adalah yang paling ditunggu-tunggu tiap perayaan Idul Fitri. Bagaimana tidak, Lebaran menjadi momen tiap orang bisa bertemu dengan keluarga besar. Lebih-lebih bila tahun lalu juga merayakan Lebaran terpisah lantaran pandemi. Rasanya, rindu memang sudah tidak terbendung.
 
Bagaimana dengan Anda sendiri? Ada beberapa sanksi bila keluarga Anda nekat berangkat mudik, yakni:
 

  • Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021.
  • Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009.
  • Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
  • Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar.
 
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan distribusi logistik serta masyarakat dengan keperluan perjalanan dinas atau bekerja, mengunjungi keluarga yang sakit, melakukan kunjungan duka ke anggota keluarga yang meninggal, serta untuk ibu hamil yang didampingi satu orang, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
 
Baca juga:
Anak-anak Rentan Terpapar Covid-19, Jangan Mudik!
7 Persiapan Lebaran di The New Normal
Ramadan dan Lebaran Aman di Tengah Pandemi Covid-19
 
 
LTF
FOTO: FREEPIK
 

 


Topic

#pranaramadan #ramadanbulanmulia #puasaramadan #ramadan #mudiklebaran

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia