Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021




Lebaran kali ini, kita masih menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Selain tidak mudik, ada beberapa hal yang harus diterapkan dan tetap dipatuhi untuk memutus mata rantai penularan virus. Salah satunya berkaitan dengan salat Id. Jika tahun lalu umat Muslim melakukan salat Id di rumah saja bersama keluarga inti, apakah tahun ini boleh dilakukan di masjid atau lapangan, atau masih harus di rumah saja?
 
Berdasarkan SE Menteri Agama Republik Indonesia No. 07/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 di saat pandemi Covid-19, ada poin-poin penting yang harus menjadi perhatian kita bersama.
 
Di Rumah Saja
Di daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye), salat dilakukan di rumah masing-masing.
 
Di Masjid atau Lapangan
Salat dapat dilakukan di masjid/lapangan untuk daerah zona hijau dan zona kuning, dengan memperhatikan ketentuan berikut:
-Jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat, agar bisa jaga jarak.
-Panitia menggunakan alat pengecekan suhu tubuh.
-Para lansia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
-Tetap pakai masker selama pelaksanaan salat dan menyimak khotbah.
-Khotbah dilakukan singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
-Mimbar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
-Seusainya, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan hindari berjabat tangan dengan sentuhan fisik.
 
grc
Foto: Freepik

 


Topic

#lebaran #idulfitri #ramadanparentingina #ramadanprana #ramadanbulanmulia #ramadan #puasaramadan

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia