Tata Cara Daftar BPJS

Bagaimana untuk jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? Bagaimana dengan warga di daerah yang jauh dari kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Pendaftaran sebagai peserta JKN dapat dilakukan secara online lewat situs www.bpjs-kesehatan.go.id atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Untuk mendaftar sebagai peserta JKN secara mandiri, Anda cukup mengisi formulir pendaftaran dan menyediakan salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu NPWP (bila mendaftar online) atau selembar pasfoto ukuran 3x4 (bila mendaftar langsung).

Setelah melengkapi persyaratan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran di Bank Mandiri, BRI, atau BNI. Terakhir, serahkan bukti pembayaran iuran ke kantor BPJS Kesehatan untuk mencetak kartu peserta. Segera setelah mendapatkan kartu JKN, peserta dapat langsung menggunakannya, tanpa perlu melalui masa tunggu yang umum diberlakukan asuransi swasta.

Namun, ada golongan tertentu yang sebenarnya tidak perlu mendaftar secara mandiri, antara lain, peserta Jamkesmas (dalam BPJS Kesehatan digolongkan sebagai Penerima Bantuan Iuran, yang tak perlu mendaftar ulang dan iuran bulanannya akan dibayarkan oleh pemerintah), mantan peserta JPK-Jamsostek, pegawai pemerintah dan TNI-POLRI, dan mereka yang sebelumnya merupakan peserta ASKES. Semua golongan tadi otomatis menjadi anggota JKN.

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia