Ibu Hamil Boleh Vaksin COVID-19




Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan izin pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil yang berlaku pada 2 Agustus 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang menginstruksikan agar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.
 
Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Sebelumnya pada 22 Juni 2021 lalu, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) sudah merekomendasikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil karena secara teori, kehamilan tidak mengubah efikasi suatu vaksin.

POGI menyebut bahwa vaksinasi COVID-19 sangat direkomendasikan terutama untuk ibu hamil dengan risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan, maupun terkategori berisiko karena usia di atas 35 tahun, memiliki indeks masa tubuh di atas 40, komorbid diabetes dan hipertensi.

Vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil ini bertujuan untuk mencegah ibu hamil terinfeksi COVID-19 serta meminimalisir risiko ibu hamil mengalami gejala yang berat ketika terpapar COVID-19.
 
Menggunakan 3 Vaksin Ini
Vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil ini menggunakan dua jenis vaksin mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan.
 
Dilakukan di Trimester Kedua
Vaksin COVID-19 dilakukan di usia trimester kedua kehamilan. Jadi, bila usia kehamilan di bawah tiga belas minggu, maka pemberian vaksin harus ditunda.
 
Diberikan 2 Dosis
Vaksin COVID-19 untuk ibu hamil diberikan dalam dua dosis. Untuk pemberian dosis kedua, dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
 
Proses Skrining Lebih Detail
Karena termasuk dalam kriteria khusus, proses skrining terhadap kesehatan ibu hamil sebelum vaksin diberikan dilakukan dengan lebih detail. Proses skrining ibu hamil dipisahkan dengan anak usia 12-18 tahun. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), sudah disediakan kontak yang dapat dihubungi bila ibu hamil merasakan gejala atau keluhaan setelah vaksinasi.

Baca juga:
Ini Reaksi yang Mungkin Muncul Setelah Divaksin COVID-19
15 Tanya-Jawab Penting tentang Vaksin Anak 12-17 Tahun
8 Pertanyaan tentang Vaksin HPV
Mama-Papa Sudah Divaksin COVID-19, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
 
 
LTF
FOTO: SHUTTERSTOCK

 


Topic

#vaksincovid-19 #corona #coronavirus #viruscorona #covid19 #dirumahsaja #dirumahaja #belajardirumah #workfromhome #vaksin #vaksincovid19 #sinovac

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia