Bersekolah di Era New Normal, Ini Penjelasan Kemendikbud


 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan pada 15 Juni 2020 mengumumkan bahwa sekolah di zona hijau diizinkan mengadakan pembelajaran tatap muka. Ada 3 tahap pembukaan sekolah ini, yakni untuk jenjang Pendidikan SMA/SMK dan SMP sederajat akan dimulai pada Juli, jenjang Pendidikan SD dimulai pada September, sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini atau TK akan dimulai November 2020 mendatang.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa selain ketiadaan kasus COVID-19, ada beberapa lapisan persyaratan lain yang harus dipenuhi bagi sekolah yang ingin mengaktifkan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Persyaratan tersebut antara lain adalah izin dari Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama setempat, kelengkapan daftar periksa satuan Pendidikan yang bersangkutan, serta izin dari wali murid.
 
Nadiem mengatakan, “Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga  kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.” Oleh karenanya ada beberapa hal yang harus dipenuhi saat sekolah dibuka baik pada masa transisi atau 2 bulan pertama dan pada masa kebiasaan baru atau New Normal di 2 bulan berikutnya.
 

Yang Harus Dipenuhi Sekolah:
Agar sekolah bisa berjalan di masa transisi dan berlanjut ke masa kebiasaan baru, di sekolah harus tersedia:

  • Toilet bersih

  • Sarana cuci tangan dengan sabun, hand sanitizer

  • Disinfektan

  • Akses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

  • Thermogun


Jumlah Maksimal Siswa dalam Kelas
Kemendikbud mensyaratkan adanya perubahan jumlah maksimal siswa di dalam kelas selama masa transisi dan kebiasaan baru atau New Normal. Jumlah maksimal siswa tidak bisa seperti biasanya sebab harus saling jaga jarak minimal 1,5 m.
 
Untuk siswa sekolah dasar dan menegah, Nadiem menyebut bahwa kapasitas kelas adalah maksimal 18 siswa saja. Sedangkan, untuk PAUD dan SLB, maksimal 5 siswa dalam satu kelas.
 
Oleh karenanya, sekolah perlu mengatur sistem pergiliran rombongan belajar yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan masing-masing. “Harus ada shifting, kami membebaskan bagi setiap unit Pendidikan untuk mengaturnya,” ujar Nadiem.
 
Kewajiban Seluruh Orang di Sekolah
Siswa, guru, dan staf harus:

  • Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau bila sudah lembap.

  • Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

  • Menjaga jarak minimal 1,5 m dan tidak melakukan kontak fisik.

 
Di samping itu, bagi seluruh orang yang hendak pergi ke sekolah harus berada dalam kondisi yang sehat dan jika mengidap comorbid atau penyakit lain/penyerta, harus dalam kondisi terkontrol. Selain itu, juga tidak memiliki gejala COVID-19 dan tidak ada keluarga serumah yang sedang mengalami gejala tersebut.
 
Aktivitas yang Dilarang
Selama masa transisi, aktivitas yang menyebabkan interaksi sosial tidak diizinkan. “Jadi anak-anak setelah selesai sekolah, harus langsung pulang. Aktivitas yang menyebabkan anak-anak dari banyak kelas berinteraksi seperti kantin juga belum bisa beroperasi,” ujar Nadiem.
 
Beberapa aktivitas yang dilarang selama masa transisi adalah:

  • Kantin

  • Kegiatan olahraga atau ekstrakurikuler

  • Kegiatan selain belajar mengajar seperti orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, atau pengenalan lingkungan sekolah.

 
Aktivitas-aktivitas tersebut bisa dilakukan di masa kebiasaan baru atau 2 bulan setelah masa transisi dengan menjalankan protokol kesehatan, maupun tidak merupakan kegiatan yang melibatkan penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 m. Misal, senam lantai dan bermain basket.
 
Yang Tidak Boleh Masuk ke Sekolah
Selain hal-hal tersebut, sekolah juga harus memiliki pemetaan warganya—baik guru, staf, maupun siswa—yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yakni orang-orang yang:

  • memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol

  • tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

  • memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.


Baca juga:
Masa Transisi, Siswa SD Masuk September 2020
Bila Orang Tua Tak Beri Izin, Anak Boleh Belajar di Rumah
Apakah Anak-Anak Kembali Sekolah Saat Tahun Ajaran Baru Dimulai Pertengahan Juli Nanti?
Kapan Anak PAUD Kembali Masuk Sekolah?
 
 
(LELA LATIFA)
FOTO: PIXABAY
 
 

 
 
 

 





Video

Lindungi Anak dari Kejahatan Pedofilia


Polling

Bersekolah di Era New Normal, Ini Penjelasan Kemendikbud

Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia