Aturan Penggunaan Pewarna Makanan



Keamanan pewarna makanan sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Regulasi mengenai pewarna yang diizinkan untuk ditambahkan pada makanan dan minuman diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 33 tahun 2012 mengenai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Peraturan ini ditetapkan pada 12 Juli 2012, menggantikan regulasi tentang BTP sebelumnya Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/88; Permenkes No. 1168/Menkes/Per/X/1999; Permenkes No. 208/Menkes/ IV/1985).

BPOM juga sudah mengatur batas maksimum penggunaan BTP pewarna dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan No. 37 Tahun 2013 (dapat diakses dan diunduh secara bebas di www.pom.go.id). Selama takaran yang digunakan tidak melebihi batas yang diizinkan, BTP pewarna makanan dijamin keamanannya.

“Meskipun demikian, asupan pewarna sintetis perlu diwaspadai oleh anak yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap senyawa sintetis atau BTP, seperti anak-anak autis, karena dapat menyebabkan hiperaktif” jelas Prof. Dr. Nuri Andarwulan, MSi, dosen IPB dan peneliti SEAFAST Center, Bogor

Foto: Fotosearch

 

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia