Januari 2021 Sekolah Tatap Muka, Apa Aturannya?



 

Kebijakan Kementerian Pendidikan sebelumnya bahwa sekolah bisa kembali dibuka hanya bila berada di kawasan hijau berdasarkan peta zonasi pandemi dari Satgas COVID-19 telah diubah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, sekolah tatap muka bisa dilakukan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021dan dimulai pada Januari 2021.

Kebijakan penentuan sekolah tatap muka ini diberikan kepada Pemerintah Daerah/Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing sebagai pihak yang paling memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Akan tetapi, sekolah tatap muka baru diizinkan beroperasi bila memenuhi sejumlah kriteria syarat, apa sajakah? Dan, bagaimana pula aturan sekolah tatap muka di masa pandemi ini?


Sekolah Harus:

  • Memiliki toilet bersih dan layak

  • Tersedia Sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

  • Tersedia hand sanitizer dan disinfektan.

  • Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

  • Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas.

  • Mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali murid.

    Selain itu, juga harus ada pemetaan warga sekolah yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19, serta yang belum menyelesaikan isolasi mandiri.


    Siswa, Guru, dan Staf Sekolah Harus:

  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis.

  • Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer.

  • Tidak melakukan kontak fisik.

  • Menerapkan etika batuk dan bersin.

  • Seluruh siswa, guru, dan staf (warga sekolah) harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah, dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.


    Dilarang Beroperasi:


    - Kantin sekolah

    - Kegiatan olahraga

    - Kegiatan ekstrakurikuler


    Hal tersebut dilakukan selama masa transisi dua bulan pertama. Setelah masa transisi selesai, baik kantin maupun kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler boleh kembali berjalan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Akan tetapi, ada pengecualian untuk kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.


    Kapasitas Maksimal Kelas:
     

    - SLB: 5 murid


    - PAUD: 5 murid


    - SD, SMP, SMA: 18 murid

    Penerapan pembagian kelompok, jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

 

Baca juga:

Pandemi Belum Usai, Ini 5 Cara Jauhkan Anak-anak dari Stres

Cara Menghindari Kesalahan dalam Mendampingi Anak Belajar

7 Tip Atasi Drama Belajar dari Rumah

Rekomendasi Perangkat Sekolah Selama Belajar dari Rumah

Tip agar Anak Cepat Paham dan Happy saat Belajar

 

(LELA LATIFA)

FOTO: FREEPIK


Topic

#corona #coronavirus #covid19 #covid-19

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia