KTP Untuk Anak, Apa Tujuannya?


Kartu Tanda Penduduk (KTP) awalnya ditujukan bagi penduduk Indonesia yang sudah cukup umur dan bertanggung-jawab, yakni 17 tahun ke atas. Tapi kini
anak di bawah usia 17 tahun juga harus punya KTP, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA). Apa tujuan anak memiliki KIA?

Mengutip dari situs resmi Kementrian Dalam Negeri, KIA diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal ini juga disebabkan ada fakta bahwa 56 juta anak, atau lebih dari 50% dari total populasi anak di Indonesia, tak punya akta kelahiran, mendorong Kemendagri untuk menerbitkan KIA. Kartu ini bisa dianggap melengkapi akta kelahiran karena ada keterangan alamat di dalamnya.

KIA dibagi berdasarkan rentang usia, yaitu usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Tahap pembuatannya mudah, bagi anak batita yang belum memiliki KIA, cukup menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli dan photocopynya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP orang tua/wali. Sedangkan untuk anak yang sudah berusia 5 tahun ke atas, persayaratannya sama dengan anak batita, dan menyertakan 2 lembar pas foto berwarna.

Salah satu kegunaan dari KIA ini adalah untuk kemudahan akses BPJS bagi anak, tanpa harus membawa fotokopi Kartu Keluarga orang tua lagi. Selain itu, kegunaannya juga bisa untuk transaksi keuangan, atau mendaftar sekolah sehingga mendorong anak jadi mandiri. Untuk mengetahui syarat dan tata cara mendaftar KIA untuk anak, Anda bisa membuka situs www.kemendagri.go.id


Foto : Dok. Kemendagri

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia