Sekolah Kembali Dibuka, Ini 10 Pandangan IDAI




DKI Jakarta yang saat ini berstatus PPKM Level 3 mengizinkan sekolah untuk kembali dibuka. Ada 610 sekolah di antara lebih dari 5000 sekolah di DKI Jakarta yang mendapatkan izin untuk mengadakan pembelajaran tatap muka.
 
Bagaimana pandangan IDAI atas kembali dibukanya sekolah? Dengan menimbang kondisi: 1) telah dijalankannya vaksinasi COVID-19 untuk anak usia di atas 12 tahun; 2) penurunan kasus COVID-19 di beberapa wilayah di Indonesia; serta 3) penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun, IDAI mengeluarkan pandangan resmi berikut:
 

1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin COVID-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

  • Kasus aktif (angka positivitas COVID-19) <8%
  • Angka kematian
  • Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak >80%
  • Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2
  • Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.
  • Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.
4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian. 

Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan Dinas Kesehatan harus segera melakukan tracing. Kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, dan memberitahu pihak-pihak terkait serta melakukan mitigasi kasus.
 
Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman.
 

5. Orang tua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya. 

6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orang tua. 

7. Orang tua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah: 
  • Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19.
  • Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
  • Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan COVID-19.
  • Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
  • Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
 
8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya, seperti mempertimbangkan
  • Kapasitas kelas.
  • Sirkulasi udara.
  • Durasi belajar.
  • Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
  • Kelengkapan vaksinasi COVID-19 pada guru dan petugas sekolah.
  • Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi COVID-19.
  • Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
 
9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi COVID-19. 

10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus COVID-19 pada anak. Data ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional COVID-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah. 
IDAI juga dengan tegas menyatakan bahwa pandangan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi yang berkembang.
 
Apakah Anda memberikan izin kepada anak untuk mengikuti sekolah tatap muka juga saat kembali dibuka?
 
Untuk diketahui, berdasarkan data dari covid.go.id, saat ini 10,1% pasien positif COVID-19 adalah anak usia 6-18 tahun yang mana merupakan anak usia sekolah.
 
Baca juga:
Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta Dimulai 30 Agustus 2021, Ini 15 Aturannya
Memberi Kacamata Antiradiasi untuk Anak saat Sekolah Online, Tepatkah?
Jaga Postur Tubuh Anak Selama Sekolah Online
Anak Belum Boleh Sekolah Offline, Ciptakan Suasana Nyaman Belajar dari Rumah
 
LTF
FOTO: SHUTTERSTOCK

 


Topic

#usiasekolah #parenting #pendidikan #sekolah #sekolahtatapmuka

 





Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia