Januari 2021, Sekolah di DKI Jakarta Tetap Tidak Dibuka



 

November 2020 lalu, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan Surat Keputusan Bersama yang berisi penyerahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menentukan kebijakan dibukanya kembali sekolah atau pelaksanaan sekolah tatap muka di masa pandemi pada Januari 2021 ini. Akan tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa sekolah di DKI Jakarta belum akan dibuka untuk pelaksanaan sekolah tatap muka.


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 masih dilakukan dari rumah. Hal ini tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi yang sampai saat ini belum juga melandai. “Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.
 

Mempersiapkan Blended Learning

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sendiri saat ini terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka melalui laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta berdasarkan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tentang standar sekolah tatap muka, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).


Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yang dimaksud dengan blended learning adalah kombinasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.
 

Orang Tua Tetap Pemegang Keputusan Terakhir

Akan tetapi, walau pun blended learning nantinya diterapkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah.


Baca juga:

Kondisi Psikososial Anak Jadi Alasan Sekolah Dibuka 2021

Angket Izinkan Anak Masuk Sekolah Januari 2021

Sekolah Akan Dibuka, IDAI Ingatkan Case Fatality Rate (CFR)

Saran IDAI untuk Orang Tua Jelang Sekolah Dibuka 2021

Januari 2021 Sekolah Tatap Muka, Apa Aturannya?

 

LELA LATIFA

FOTO: FREEPIK

 

 





Video

Lindungi Anak dari Kejahatan Pedofilia


Polling

Januari 2021, Sekolah di DKI Jakarta Tetap Tidak Dibuka

Follow Us

angket

Most Popular

Instagram Newsfeed

@parentingindonesia